• Beranda
  • Blog
  • Berita
  • PPKM, Aturan Baru Pengganti PSBB yang Buat Tempat Wisata Tutup Sementara

https://omnispace.blob.core.windows.net/image-article/article-210-BANNER 01 - JULI-05.jpg

Berita

PPKM, Aturan Baru Pengganti PSBB yang Buat Tempat Wisata Tutup Sementara

28 Juli 2021

Share

 

PPKM Darurat (foto: iStockphoto)

 

Sejak akhir Juni 2021 lalu, kita tengah menghadapi pandemi Covid-19 gelombang kedua. Angka positif covid-19 kembali melonjak, fasilitas kesehatan kembali penuh, dan tenaga kesehatan pun mulai kewalahan. Untuk itu, pemerintah kembali menerapkan pembatasan sosial demi menekan laju penularan covid-19 ini. Jika dulu kita akrab dengan istilah PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, kali ini ada PPKM Darurat atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

 

PPKM Darurat diterapkan di sejumlah kota di Indonesia 

Kebijakan PPKM Darurat ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui live YouTube Sekretariat Negara pada tanggal 1 Juli 2021 lalu. PPKM Darurat diberlakukan mulai tanggal 6 – 20 Juli 2021, di sejumlah kota di Jawa dan Bali yang angka penularannya tinggi. PPKM Darurat ini terbagi mulai dari yang terendah yaitu level 1 hingga yang tertinggi level 4. Level tersebut menunjukkan seberapa krisis situasi penularan Covid-19 di suatu daerah.

 

Untuk saat ini, sebanyak 48 kota di Jawa dan Bali diberlakukan PPKM Darurat level 4, misalnya DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, Tasikmalaya, Bogor, Semarang, Magelang, Surabaya, Mojokerto, Madiun, Bantul, Sleman, dan masih banyak lagi. Sedangkan untuk PPKM Darurat level 3 diberlakukan di sejumlah kota, misalnya Ponorogo, Wonosobo, Lebak, Jembrana, Klungkung, dan masih banyak lagi.

 

 

Sejumlah tempat wisata tutup sementara

Salah satu imbas dari pemberlakuan PPKM Darurat adalah tutupnya tempat wisata di masing-masing daerah. Hal ini dikarenakan tempat wisata merupakan salah satu tempat umum yang rentan menjadi tempat penularan covid-19. Di kota Malang misalnya, untuk sementara Anda tidak akan bisa mengunjungi berbagai tempat wisata, seperti Jatim Park atau Coban Rondo yang tutup selama masa PPKM Darurat. Tunda juga keinginan Anda untuk berlibur ke Yogyakarta, Bali, dan Banyuwangi karena semua tempat wisata tutup sampai tanggal 20 Juli nanti. Memang sedih karena rencana liburan tertunda lagi, tetapi hal ini perlu ditaati demi kebaikan kita bersama, bukan?

 

 

Aturan dalam PPKM Darurat 

Selain tempat wisata yang tutup sementara, terdapat beberapa aturan lain dalam penerapan PPKM Darurat ini. Beberapa aturan tersebut misalnya, WFH 100 % untuk semua perkantoran kecuali untuk sektor esensial dan kritikal; proses belajar-mengajar menggunakan sistem daring 100%; mal, pusat perbelanjaan, tempat seni, budaya, olahraga, serta tempat ibadah tutup sementara; restoran dan kafe hanya menerima pemesanan delivery dan take away; maksimal 30 orang tamu undangan untuk resepsi pernikahan; dan membatasi kapasitas transportasi umum maksimal 70%.

 

 

Bepergian di masa PPKM Darurat

Sebenarnya, kita diimbau untuk tidak bepergian selama PPKM Darurat. Namun, jika Anda harus melakukan perjalanan darurat, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi. Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42-45 Tahun 2021. Beberapa aturan perjalanan itu, antara lain:

 

Untuk semua perjalanan dengan menggunakan transportasi baik penerbangan, penyeberangan laut, dan kereta api wajib menyiapkan surat vaksin minimal dosis 1 (bagi yang belum atau tidak bisa vaksin karena alasan medis perlu menyertakan surat keterangan dari dokter)

 

Untuk perjalanan dengan pesawat harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dengan PCR maksimal 2x24 jam. Sedangkan untuk kapal laut, bus, dan kereta api bisa menggunakan rapid antigen maksimal 1x24 sebelum berangkat

 

Per tanggal 12 Juli 2021, perjalanan rutin dalam kota baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti KRL dan bus, harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau surat tugas yang ditandatangani pemimpin perusahaan. Surat ini hanya diperuntukkan bagi industri di bidang esensial dan kritikal.

 

Itulah beberapa informasi terkait PPKM Darurat yang perlu kita ketahui. Selain itu, kondisi saat ini menuntut kita untuk lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menjaga diri sendiri dan orang-orang terdekat. Jika Anda terpaksa melakukan perjalanan, gunakan moda transportasi yang aman seperti sewa mobil TRAC. Dengan menggunakan kendaraan pribadi atau sewa mobil, tentunya kita bisa menghindari kerumunan dan tidak kontak langsung dengan orang lain.

 

TRAC juga tidak hanya menyediakan layanan sewa mobil dengan berbagai tipe dan ukuran, melainkan juga berkomitmen untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan pelanggan di masa pandemi dengan menerapkan SMART PROTOCOL. Protokol kesehatan TRAC ini meliputi penyemprotan dengan disinfektan pada unit kendaraan setiap sebelum dan sesudah digunakan, menyediakan hand sanitizer di setiap unit kendaraan, mewajibkan penggunaan masker dan sarung tangan pada pengemudi yang bertugas, memastikan pengemudi yang bertugas telah melalui pemeriksaan kesehatan, serta membatasi jumlah penumpang untuk menerapkan physical distancing. 

 

Penerapan SMART PROTOCOL tentu tidak hanya bisa diandalkan pada saat perjalanan wisata, melainkan untuk mobilitas bisnis di masa PPKM Darurat. Jangkauan TRAC juga luas karena saat ini, TRAC memiliki kantor cabang dan outlet yang tersebar di banyak kota di Indonesia.

 

Untuk kemudahan melakukan reservasi, unduh dan instal aplikasi TRACtoGo di Google Play Store dan Apple App Store. Dapatkan juga berbagai promo dan penawaran terbaik hanya di aplikasi keren ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Customer Assistance Center TRAC melalui nomor telepon 1500009 atau mengirimkan email ke rco.nasional@trac.astra.co.id.

 

 

Mari kita ketatkan protokol kesehatan, dan semoga situasi darurat ini segera berlalu. Stay safe!

Share

Artikel Terbaru dan Terpopuler

    Kategori Artikel

    image-dots
    image-circle-bg

    Gratis Berlangganan Newsletter

    Daftar untuk menerima artikel atau informasi terbaru langsung ke kotak masuk Anda.

    Artikel Terkait

    Tidak ada artikel terkait

    WhatsApp