Cara Mudah Mengurus STNK Hilang

Tips

Cara Mudah Mengurus STNK Hilang

24 November 2025

Share

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Dalam STNK tertulis beberapa informasi tentang kendaraan, seperti nama pemilik, plat nomor, nomor rangka dan mesin, hingga masa berlaku.

 

Dalam Pasal 65 ayat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyebutkan kalau STNK merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor. Artinya kendaraan yang tidak memiliki STNK, bisa dianggap sebagai kendaraan ilegal.

 

Untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas rutin menggelar operasi zebra di jalan-jalan utama. Tujuannya jelas, untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengendara, salah satunya STNK.

 

Jika saat pemeriksaan pengendara tidak dapat menunjukan STNK, maka ada sanksi tilang yang akan diberikan. Dalam Pasal 288 ayat 1, disebutkan setiap pengendara yang tidak melengkapi diri dengan STNK, wajib membayar denda sebesar Rp500,000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.

 

Lalu, bagaimana jika STNK hilang? Karena merupakan bentuk legalitas dari kendaraan, maka wajib mengurus penerbitan STNK baru. Caranya mudah. Cukup datang ke Samsat terdekat membawa segala persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

 

 

 

6 Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang

 

Mengutip dari situs resmi www.polri.go.id setiap orang yang kehilangan dokumen kendaraan, baik BPKB maupun STNK, diwajibkan untuk segera mengurusnya agar status kendaraan tidak jadi bodong. Berikut 6 syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang.

 

1. Formulir Permohonan

 

Untuk mendapatkan formulir permohonan, Anda hanya perlu datang ke Samsat terdekat. Disana ada loket untuk mengambil formulir, sekaligus melakukan registrasi cek fisik kendaraan.

 

2. Laporan Polisi

 

Saat pertama kali menyadari kehilangan STNK, segera lapor ke Polsek dimana lokasi STNK hilang. Laporan kehilangan dari polisi ini sangat penting, dan bisa dibilang sebagai persyaratan paling utama untuk proses penerbitan STNK baru.

 

Prosesnya juga cukup mudah dan cepat. Anda hanya perlu datang ke kantor Polsek dan menceritakan kronologis hilangnya STNK tersebut. Tidak sampai hitungan jam, laporan bisa sudah selesai dan bisa dibawa ke kantor Samsat.

 

3. Hasil cek fisik kendaraan

 

Untuk bisa menerbitkan STNK baru, Samsat membutuhkan informasi nomor rangka dan mesin. Jadi, setelah mengisi formulir permohonan, bawa kendaraan untuk melakukan cek fisik. Kurang lebih prosesnya sama seperti mengurus pajak 5 tahunan.

 

 

 

4. Fotokopi BPKB dan legalisir Leasing

 

Jika kendaraan masih dalam status kredit, wajib melampirkan fotokopi BPKB yang telah dilegalisir dari pihak leasing. Sebagai bukti dan legalitas atas kepemilikan kendaraan tersebut.

 

5. Surat keterangan leasing

 

Sama seperti poin sebelumnya, syarat ini hanya berlaku jika kendaraan masih dalam masa cicilan. Samsat membutuhkan dokumen ini sebagai bukti keabsahan kepemilikan kendaraan.

 

6. Identitas Pemilik STNK

 

Yang terakhir dan tidak kalah penting adalah identitas pemilik atau KTP. Identitas yang dibutuhkan tentu saja harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.

 

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus penerbitan STNK baru.

 

Itulah beberapa informasi cara mengurus STNK yang hilang. Sebagai identitas kendaraan, STNK memang wajib dibawa setiap kali berkendara. Jadi selalu simpan STNK di tempat aman dan mudah untuk dibawa-bawa.

 

 

 

Memiliki kendaraan, khususnya mobil memang harus siap repot dengan segala urusan administrasi dan legalitasnya. Mulai dari pembayaran pajak, hingga pengurusan jika surat-surat kendaraan hilang.

 

Tapi kalau mau lebih praktis, rental mobil adalah solusi atas setiap kebutuhan transportasi. Anda hanya perlu menggunakan layanan ini saat diperlukan, jadi tidak perlu ribet dengan segala urusan perawatan yang melelahkan.

 

TRAC hadir sebagai pioner layanan sewa kendaraan yang punya berbagai jenis mobil untuk segala kebutuhan. Tentu saja dengan jaminan kondisi yang prima, terawat, dan tahun muda dengan masa pakai dibawah 5 tahun.

 

TRAC juga menyediakan opsi rental mobil lepas kunci atau dengan pengemudi. Durasi sewanya fleksibel, bisa harian atau jangka panjang, mulai dari bulanan hingga tahunan.

 

Year End Fest 2025: Rayakan Momen Akhir Tahun Bareng TRAC

 

Pesan rental mobil TRAC dengan mudah langsung dari website atau aplikasi TRACtoGo. Download aplikasinya di Google Playstore dan Apple Appstore.

 

Dapatkan referensi destinasi wisata serta informasi penawaran menarik lainnya dengan berlangganan newsletter TRAC dan follow media sosial TRAC di instagram @trac_astra, facebook TRAC-Astra Rent a Car dan twitter (X) @TRACastra.

 

TRAC Rental, Teman di Setiap Kilometer

Share

Artikel Terbaru dan Terpopuler

    Kategori Artikel

    image-dots
    image-circle-bg

    Gratis Berlangganan Newsletter

    Daftar untuk menerima artikel atau informasi terbaru langsung ke kotak masuk Anda.

    Artikel Terkait

    Tidak ada artikel terkait

    WhatsApp