Tips
24 Mei 2024
Share
Sebagai dokumen yang wajib dibawa saat berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku yang harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Tujuannya agar pihak berwenang dapat memantau kondisi kesehatan dan keahlian pengemudi secara berkala, sebagai jaminan keselamatan berkendara di jalan.
Aturan tentang kewajiban membawa SIM bagi setiap pengendara bermotor ini tertera dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dengan begitu, ada sanksi yang bisa diterima oleh pengemudi yang tidak dapat menunjukan SIM saat berkendara di jalan, yakni sanksi pidana berupa kurungan 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 255 ribu, seperti yang disebutkan dalam pasal 288 ayat 2.
Selain berfungsi sebagai legitimasi kelayakan berkendara, SIM juga digunakan untuk mengidentifikasi etika pengendara sebagai warga negara yang baik karena taat akan aturan yang ada.
Untuk itu, karena punya periode kadaluarsa, sebaiknya rutin melakukan pengecekan jangan sampai masa berlakunya habis ya, sob. Kalau sudah mendekati masa kadaluarsa, segera lakukan perpanjangan SIM. Apalagi saat ini prosesnya jauh lebih praktis, dengan tersedianya layanan offline dan online.
Secara umum, Polri kini sudah mempermudah syarat perpanjangan SIM dengan proses yang ringkas dan sederhana. Persyaratan ini harus dipenuhi, sebelum sobat memilih mau melakukan perpanjangan secara offline maupun online. Diantaranya:
Kalau sobat TRAC lebih senang melakukan perpanjangan SIM secara offline, sobat bisa langsung datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM terdekat, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Selain bisa melakukannya langsung di kantor SATPAS, buat kamu yang mager saat ini Polri telah menyediakan platform digital untuk proses perpanjangan SIM secara online. Caranya pun relatif mudah, kamu cukup mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
Biaya ini merupakan estimasi besaran tarif yang harus dibayarkan saat kamu mengurus perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas, dengan rincian sebagai berikut:
Itulah beberapa informasi terkait syarat perpanjangan SIM yang bisa dijadikan pedoman saat melakukan pengurusan nanti. Praktis dan jauh lebih mudah kan? Kalau SIM baru sudah datang, dijamin kamu juga akan lebih aman dan leluasa berkendara, tanpa was-was kena tilang.
Apalagi SIM juga merupakan salah satu dokumen wajib kalau kamu mau rental mobil lepas kunci. Jadi pastiin masa berlaku SIM masih hidup ya. Karena rental mobil emang solusi paling praktis saat ingin bepergian. Yang penting pilih penyedia profesional dan punya reputasi baik seperti TRAC.
Dengan pengalaman lebih dari 37 tahun, TRAC telah berpengalaman melayani kebutuhan rental mobil. Baik rental mobil lepas kunci atau dengan pengemudi.
Rental mobil TRAC dijamin aman, karena setiap unit mobil rutin melakukan perawatan, bahkan usia pakai mobil mayoritas masih cukup muda dibawah 5 tahun.
Pesan dengan mudah layanan rental mobil TRAC melalui halaman reservasi di website atau bisa juga lewat aplikasi TRACtoGo yang bisa di download di Playstore dan Appstore.
Informasi terkini tentang layanan TRAC lainnya hingga tips dan promo, jangan lupa follow media sosial TRAC melalui instagram @trac_astra, facebook TRAC-Astra Rent a Car maupun twitter @TRACastra.
Kemanapun treknya, pakai TRAC aja!
Share
Artikel Terbaru dan Terpopuler
Tips
Tips Berkendara Mobil Matic biar Irit BBM
19 Juli 2024
Tips
Cara Mudah Cek Kondisi Ban Mobil biar Selalu Aman di Jalan
18 Juli 2024
Berita
TRAC Hadir di Bandara Dhoho Kediri
17 Juli 2024
Travel
Bedengan Malang, Spot Camping Seru dengan View Menawan
16 Juli 2024
Travel
Desa Wisata di Lombok yang Asik Dikunjungi
15 Juli 2024
Tag
Gratis Berlangganan Newsletter