Syarat dan Ketentuan
Terima kasih atas kunjungan Anda ke website Kami, www.trac.astra.co.id. Kami berharap Anda merasa nyaman dalam mengakses dan menggunakan seluruh Layanan yang tersedia di website Kami. Kami terus berupaya memperbaiki dan meningkatan mutu pelayanan Kami, dan sangat menghargai segala saran dan masukan Anda. Silakan menyampaikannya kepada Kami melalui nomor 1500 009 atau WA 0899 9500 009.
Website ini dimiliki, dioperasikan, dan diselenggarakan oleh TRAC (“Kami”), yang telah memberikan Layanan penyewaan kendaraan dan solusi transportasi sejak 1986 (“Layanan”). Layanan Kami tersedia secara online melalui website www.trac.astra.co.id (“website” atau “Situs TRAC”) atau melalui berbagai akses berbasis internet via media, perangkat dan platform lainnya, baik yang sudah atau akan tersedia dikemudian hari. Selain itu, Anda juga dapat mengakses Layanan TRAC secara langsung di cabang TRAC yang tersebar di kota-kota besar Indonesia.
Dengan mengakses dan menggunakan website dan Layanan Kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan dan segala perubahannya. Syarat dan Ketentuan ini mengatur ketentuan yang berlaku untuk setiap akses dan penggunaan Anda terhadap Layanan TRAC yang tersedia pada website.
Syarat dan Ketentuan dapat Kami ubah, modifikasi, tambah, hapus, atau koreksi ("Perubahan") sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Kami. Oleh karena itu, Kami sangat menganjurkan Anda untuk mengunjungi situs TRAC secara berkala agar dapat mengetahui adanya perubahan tersebut.
Syarat dan Ketentuan ini berlaku menggantikan semua versi sebelumnya, terhitung sejak versi ini diunggah ke situs TRAC.
Ketentuan Penggunaan
Ketentuan Umum Layanan TRAC
Ketentuan Penggunaan
Demi keamanan dan keselamatan Anda selama menggunakan layanan TRAC, kami melindungi Anda dengan proteksi asuransi. Syarat dan Ketentuan Asuransi ini bersifat mengikat dan mengatur perihal asuransi yang kami berikan untuk Anda sebagai pelanggan kami, dengan merujuk kepada Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Berikut ini ketentuan umum mengenai asuransi TRAC:
Semua kendaraan kami telah diasuransikan kepada perusahaan asuransi (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Asuransi”) yang ditunjuk oleh TRAC dengan Asuransi Comprehensive sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
Asuransi ini berlaku untuk semua layanan penyewaan kendaraan TRAC, baik sewa kendaraan dengan pengemudi maupun sewa kendaraan saja, yang cakupan, nominal penggantian, dan lain sebagainya diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Asuransi ini bersifat wajib dan melekat bersama layanan kami. Dengan menggunakan layanan TRAC, Anda dianggap telah menyetujui ketentuan asuransi ini. Oleh karena itu, kami menyarankan Anda untuk membaca secara detail Syarat & Ketentuan Asuransi ini sebelum melakukan pemesanan layanan.
Proteksi asuransi dimulai ketika Anda sebagai penyewa mulai menggunakan layanan serta kendaraan TRAC, dan otomatis berakhir mengikuti akhir masa sewa Anda.
Cakupan Asuransi
Asuransi ini mencakup Third Party Liabilities (Pertanggungan Pihak Ketiga), Passenger Legal Liability (Pertanggungan Atas Harta Benda), Personal Accident (Kecelakaan Diri Perorangan), dan Total Loss Risk (Kehilangan Total), dengan detail ketentuan sebagai berikut:
Third Party Liabilities
Third Party Liabilities atau pertanggungan pihak ketiga ini memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.
Pertanggungan maksimal oleh Pihak Asuransi adalah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap kejadian. Jumlah yang lebih dari ini akan ditanggung oleh Anda sebagai penyewa.
Pertanggungan ini berlaku jika Anda menyewa kendaraan mobil, truck dan bus dengan layanan pengemudi maupun sewa kendaraan saja (tanpa pengemudi).
Khusus untuk penyewaan motor, pertanggungan maksimal oleh Pihak Asuransi adalah sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian. Jumlah yang lebih dari ini akan ditanggung oleh anda sebagai penyewa.
Pertanggungan ini tidak berlaku jika terbukti ada unsur kesengajaan atau ditemukan tindakan-tindakan yang menggugurkan asuransi (Lihat bagian “Hal-Hal yang Menggugurkan Asuransi”).
Passenger Legal Liability
Passenger Legal Liability merupakan pertanggungan asuransi atas harta benda milik Anda sebagai penumpang (kecuali uang) yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengemudi TRAC.
Pertanggungan ini hanya berlaku jika Anda menyewa kendaraan (mobil) jangka pendek dengan layanan pengemudi dan tidak berlaku jika hanya sewa kendaraan.
Nilai penggantian maksimum Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per penumpang.
Jaminan atas risiko tersebut hanya bagi Anda dan dikecualikan bagi:
Pertanggungan Passenger Legal Liability ini tidak berlaku untuk kehilangan harta benda/barang yang dikarenakan oleh pencurian/perampasan/perampokan atau tindakan yang terbukti merupakan tindakan kesengajaan dan pertanggungan ini hanya terbatas untuk kendaraan milik cabang rental TRAC. (Lihat juga bagian “Hal-Hal yang Menggugurkan Asuransi”).
Oleh karena itu, Anda dilarang dengan sengaja meninggalkan harta benda/barang milik Anda di dalam kendaraan. Dalam hal terjadi kehilangan harta benda/barang milik Anda akibat kelalaian tersebut, maka TRAC ataupun Pihak Asuransi tidak bertanggung jawab atas penggantian kehilangan harta benda/barang milik Anda.
Anda wajib memeriksa kembali seluruh barang/harta benda Anda sebelum Kendaraan dikembalikan kepada TRAC. Apabila terjadi pelaporan kehilangan barang/harta benda setelah Kendaraan dikembalikan, Pihak Asuransi TRAC tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang/harta benda tersebut.
Personal Accident
Personal Accident atau pertanggungan kecelakaan diri perorangan ini merupakan penggantian ganti rugi kepada Anda sebagai pihak penyewa, jika terjadi cedera badan dan kematian yang diakibatkan kecelakaan.
Nilai maksimum pertanggungan dari Personal Accident yang ditanggung oleh Pihak Asuransi maksimum adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) per penumpang, untuk setiap kejadian, termasuk di dalamnya jaminan Medical Expense 10%.
Pertanggungan kecelakaan diri perorangan ini berlaku baik dalam hal Anda menyewa kendaraan saja maupun menyewa kendaraan dengan layanan Pengemudi.
Pertanggungan kecelakaan diri perorangan ini berlaku dalam hal Anda menyewa kendaraan jangka pendek baik mobil maupun bus dalam kapasitas normal.
Dalam hal penyewaan kendaraan saja (tanpa pengemudi) maka ganti rugi Personal Accident berlaku untuk pengemudi dan penumpangnya.
Pertanggungan Personal Accident ini tidak berlaku untuk tindakan yang terbukti merupakan tindakan kesengajaan dan pertanggungan ini hanya terbatas untuk Kendaraan milik cabang rental TRAC.
Pertanggungan Personal Accident ini mencakup risiko Kematian, dengan detail ketentuan berikut ini:
Nilai santunan sebesar 100% Nilai Pertanggungan untuk santunan Kematian akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ihktisar pertanggungan.
Pertanggungan Personal Accident ini mencakup risiko Cacat Tetap, dengan detail ketentuan sebagai berikut ini:
Hak atas santunan ini (cacat tetap keseluruhan maupun sebagian) berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.
Santunan akan dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan tabel persentase dari Nilai Pertanggungan (Lihat tabel “Persentase penggantian santuan Personal Accident bagi Penumpang dan Pengemudi”)
Apabila tertanggung telah menerima santunan dalam hal Cacat Tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu tertanggung meninggal dunia maka hak atas santunan dalam hal kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah santunan Cacat Tetap yang telah dibayarkan.
Jika santunan Cacat Tetap yang telah dibayar lebih besar dari pada santunan Kematian, maka tertanggung tidak berhak atas santunan kematian.
Kecelakaan diri Penumpang | |
Meninggal dunia | 100% |
Selama-lamanya kehilangan seluruh pengelihatan pada kedua belah mata | 50% |
Kehilangan kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki | 50% |
Kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh pengelihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya | 50% |
Kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh pengelihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya | 25% |
Kecelakaan diri Pengemudi | |
Meninggal dunia | 100% |
Selama-lamanya kehilangan seluruh pengelihatan pada kedua belah mata | 100% |
Kehilangan kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki | 100% |
Kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh pengelihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya | 100% |
Kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh pengelihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya | 75% |
Tabel: “Persentase penggantian santuan Personal Accident bagi Penumpang dan Pengemudi”
Pertanggungan Personal Accident ini menjamin risiko Biaya Perawatan atau Pengobatan, dengan detail ketentuan:
Santunan akan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
Hak atas penggantian ini diberikan sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung namun tidak melampaui Nilai Pertanggungan (sebesar 10% dari Total Sum Insured) sesuai yang tercantum di dalam Ikhtisar Pertanggungan.
Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif dan salinan kuitansi tanpa legalisir.
Total Loss Risk
Total Loss merupakan asuransi untuk kehilangan unit kendaraan.
Anda sebagai Penyewa juga wajib menanggung Biaya Risiko Kehilangan (Total Loss Risk) sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) bila Mobil tersebut hilang.
Pertanggungan ini tidak berlaku untuk kehilangan unit kendaraan yang dikarenakan oleh pencurian/perampasan/perampokan atau tindakan yang terbukti merupakan tindakan kesengajaan dan pertanggungan ini hanya terbatas untuk kendaraan milik cabang rental TRAC (Lihat bagian “Hal-Hal yang Menggugurkan Asuransi”).
Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian dan menimbulkan tuntutan dari pihak ketiga atau kehilangan Kendaraan maupun sebagian dari Kendaraan atau aksesori dari Kendaraan, Anda wajib melakukan tindakan sebagai berikut:
Anda wajib menyerahkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen lain yang diperlukan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan kerugian yang ditanggung dalam kecelakaan/kehilangan.
Bertanggung jawab atas pembayaran biaya perbaikan/penggantian untuk klaim asuransi, yang merupakan beban biaya risiko sendiri (Deductible/Own Risk Charge) sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) (belum termasuk pajak) per kejadian.
Dalam hal terjadinya kehilangan Kendaraan, selain pembayaran biaya risiko sendiri (Own Risk Charge) sebagaimana yang dimaksud sebelumnya, Anda juga dikenakan pembayaran biaya risiko kehilangan (Total Loss Risk Charge) sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan melakukan pengurusan dokumen-dokumen Kepolisian sehubungan dengan proses klaim Asuransi atas Kendaraan yang hilang atau Total Loss (Lihat bagian “Cakupan Asuransi Total Loss”).
Beban biaya risiko sendiri dan biaya risiko kehilangan sebagaimana dimaksud di atas wajib dibayar, baik oleh Anda sebagai Penyewa maupun Pengguna Kendaraan (user) yang bekerja untuk penyewa.
Namun, biaya di atas tidak akan menjadi tanggungan Anda bila Anda menggunakan layanan penyewaan kendaraan dengan pengemudi TRAC dan kejadian kecelakaan/kehilangan tersebut terjadi ketika pengemudi mengendarai mobil.
Dalam hal Kendaraan hilang, Anda wajib bersedia melakukan wawancara dengan pihak asuransi dan kepolisian sehubungan dengan kehilangan tersebut (bila ada) dan harus didampingi oleh TRAC.
Anda bersama-sama dengan TRAC akan menangani seluruh proses penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kecelakaan atau kehilangan tersebut, dan TRAC akan mendampingi Anda untuk proses tersebut.
Proses klaim asuransi akan mengikuti prosedur, arahan, dan informasi dari Pihak Asuransi. Meski demikian, Anda dapat menghubungi Customer Assistance Center 1500009 jika memiliki kendala dalam proses klaim asuransi.
Semua pertanggungan oleh Pihak Asuransi dan TRAC yang tercantum dalam “Cakupan Asuransi” dianggap gugur jika Penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user) melakukan tindakan-tindakan penggunaan Kendaraan secara tidak wajar yang menimbulkan kerugian, kerusakan, dan beban biaya yang tidak ditanggung oleh Asuransi (unclaimable), atau suatu keadaan kahar, atau kerugian dan kerusakan perlengkapan Kendaraan, atau kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan yang tidak ditanggung oleh Asuransi (unclaimable), yaitu sebagai berikut:
Tindakan penggunaan kendaraan tidak wajar yang dilakukan oleh penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user) yang menimbulkan kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga namun tidak terbatas pada: