Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

  • Pendahuluan

    Terima kasih atas kunjungan Anda ke website Kami, www.trac.astra.co.id. Kami berharap Anda merasa nyaman dalam mengakses dan menggunakan seluruh Layanan yang tersedia di website Kami. Kami terus berupaya memperbaiki dan meningkatan mutu pelayanan Kami, dan sangat menghargai segala saran dan masukan Anda. Silakan menyampaikannya kepada Kami melalui nomor 1500 009 atau WA 0899 9500 009.

    Website ini dimiliki, dioperasikan, dan diselenggarakan oleh TRAC (“Kami”), yang telah memberikan Layanan penyewaan kendaraan dan solusi transportasi sejak 1986 (“Layanan”). Layanan Kami tersedia secara online melalui website www.trac.astra.co.id (“website” atau “Situs TRAC”) atau melalui berbagai akses berbasis internet via media, perangkat dan platform lainnya, baik yang sudah atau akan tersedia dikemudian hari. Selain itu, Anda juga dapat mengakses Layanan TRAC secara langsung di cabang TRAC yang tersebar di kota-kota besar Indonesia.

    Dengan mengakses dan menggunakan website dan Layanan Kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan dan segala perubahannya. Syarat dan Ketentuan ini mengatur ketentuan yang berlaku untuk setiap akses dan penggunaan Anda terhadap Layanan TRAC yang tersedia pada website.

    Syarat dan Ketentuan dapat Kami ubah, modifikasi, tambah, hapus, atau koreksi ("Perubahan") sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Kami. Oleh karena itu, Kami sangat menganjurkan Anda untuk mengunjungi situs TRAC secara berkala agar dapat mengetahui adanya perubahan tersebut.

    Syarat dan Ketentuan ini berlaku menggantikan semua versi sebelumnya, terhitung sejak versi ini diunggah ke situs TRAC.
     

  • Ketentuan Umum

    Ketentuan Penggunaan

    1. Apabila CUSTOMER menggunakan Kendaraan tanpa layanan Pengemudi dari TRAC, maka berlaku ketentuan-ketentuan penggunaan Kendaraan sebagai berikut :
      1. Pengguna Kendaraan (user) wajib :
        1. berperilaku tertib; dan/atau
        2. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
      2. Pengguna Kendaraan (user) wajib mengemudikan Kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
      3. Pengguna Kendaraan (user) wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal.
      4. Pengguna Kendaraan (user) dan penumpang wajib menggunakan sabuk keselamatan.
      5. Pengguna Kendaraan (user) dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional dan/atau berbalapan dengan kendaraan lain.
    2. Tindakan-tindakan penggunaan Kendaraan tidak wajar oleh CUSTOMER dan/atau pengguna Kendaraan (user) yang menimbulkan kerugian, kerusakan, dan beban biaya yang tidak ditanggung oleh Asuransi (unclaimable), atau suatu keadaan kahar, atau kerugian dan kerusakan perlengkapan Kendaraan, atau kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan yang tidak ditanggung oleh Asuransi (unclaimable), adalah sebagai berikut :
      1. Tindakan penggunaan kendaraan tidak wajar yang dilakukan oleh CUSTOMER dan/atau pengguna Kendaraan (user) yang menimbulkan kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga :
        1. Kendaraan digunakan untuk :
          1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran pengemudi;
          2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
          3. melakukan tindak kejahatan;
        2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, baik yang dilakukan oleh CUSTOMER dan/atau pengguna Kendaraan (user) maupun ketika CUSTOMER dan/atau pengguna Kendaraan (user) menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh pihak lain;
        3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
          1. CUSTOMER dan/atau pengguna Kendaraan (user) sendiri;
          2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung pengguna Kendaraan (user);
          3. orang yang disuruh CUSTOMER dan/atau pengguna Kendaraan (user), bekerja pada CUSTOMER dan/atau pengguna Kendaraan (user), orang yang sepengetahuan atau seizin CUSTOMER dan/atau pengguna Kendaraan (user);
          4. orang yang tinggal bersama pengguna Kendaraan (user);
          5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai dari CUSTOMER, jika CUSTOMER merupakan badan hukum.
        4. kelebihan muatan dari kapasitas Kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan. :
        5. disebabkan oleh tindakan sengaja CUSTOMER dan atau pengguna Kendaraan (user), termasuk namun tidak terbatas pada
          1. Kendaraan dilarang melewati jalanan dengan genangan air diatas 20 cm (dua puluh centimeter);
          2. Apabila Kendaraan melewati permukaan jalan rusak/berlubang, kecepatan maksimum yang diijinkan adalah tidak melebihi 10 km/jam (sepuluh kilometer per jam);
          3. Kendaraan tidak diijinkan untuk dibenturkan atau ditabrakkan dengan sengaja kepada objek padat lain;
          4. Pengguna Kendaraan (user) dilarang dengan sengaja merusak fungsi elektrikal maupun mekanikal Kendaraan.
        6. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        7. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
        8. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
        9. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
      2. Tindakan CUSTOMER dan/atau pengguna Kendaraan (user) membawa suatu benda atau zat atau lainnya yang menimbulkan kerugian dan atau kerusakan Kendaraan atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
        1. barang atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan;
        2. zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan;
      3. Suatu peristiwa dan/atau kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan yang menimbulkan kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
        1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkit rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
        2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
        3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
      4. Kerusakan, kerugian dan/atau kehilangan terhadap perlengkapan-perlengkapan atau dokumen resmi yang melekat pada Kendaraan, adalah sebagai berikut :
        1. kerusakan dan/atau kehilangan terhadap perlengkapan tambahan diluar standar pabrikan dan/atau dealer;
        2. kerusakan pada ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan;
        3. kerusakan dan/atau kehilangan terhadap kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan pada saat tidak melekat atau berada di dalam Kendaraan tersebut;
        4. kerusakan dan/atau kehilangan terhadap perlengkapan yang diakibatkan dari kesalahan dalam penggunaannya;
        5. kerusakan dan/atau kehilangan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Keur dan atau surat-surat lain Kendaraan.
      5. Kerusakan atau kehilangan yang menimbulkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan adalah sebagai berikut :
        1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan;
        2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan atau muatannya.
      6. Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita CUSTOMER.
    3. CUSTOMER wajib memenuhi kewajiban pembayarannya atas biaya sewa serta denda-denda atau kewajiban pembayaran yang timbul sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian.
    4. CUSTOMER berhak untuk menghubungi TRAC untuk pengaturan perawatan dan/atau pemeriksaan secara teratur berdasarkan Buku Standar Pedoman Petunjuk Kendaraan dan wajib menyerahkan Kendaraan kepada TRAC atau bengkel yang ditunjuk TRAC untuk dilakukan perawatan berkala dan/atau reparasi Kendaraan dalam hal Kendaraan memasuki jadwal rutin perawatan dan/atau mengalami kerusakan atau kecelakaan. Apabila CUSTOMER tidak menyerahkan Kendaraan untuk dilakukan perawatan berkala dan/atau reparasi Kendaraan yang memasuki jadwal rutin perawatan sehingga mengakibatkan kerusakan, maka biaya penggantian atas kerusakan tersebut akan dibebankan kepada CUSTOMER.
    5. Dalam hal CUSTOMER melakukan perbaikan yang dibutuhkan Kendaraan sebelum dan/atau pada jadwal perawatan rutin secara berkala di luar wilayah operasional Kendaraan yang mana tidak menjadi wilayah TRAC maupun rekanan bengkelnya berada, CUSTOMER wajib melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada TRAC. Biaya perbaikan dan/atau perawatan berkala yang dilakukan tersebut akan ditanggung oleh TRAC jika TRAC telah menyampaikan persetujuan tertulis atas biaya perbaikan tersebut dengan melampirkan bukti pembayaran resmi dan akan dilakukan pemotongan pembayaran dalam invoice dan/atau dokumen tagihan atas perbaikan dimaksud.
    6. Kendaraan hanya boleh digunakan untuk dan dengan cara sebagai berikut:
      1. Semata-mata untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum;
      2. Mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku; dan
      3. digunakan oleh pengemudi yang mampu mengemudikan Kendaraan dengan baik dan memiliki SIM yang masih berlaku; 
      4. Segala resiko dan biaya yang timbul sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab CUSTOMER, termasuk biaya tilang berikut dengan denda tilang yang mungkin timbul selama Periode Sewa Kendaraan.
    7. Apabila STNK hilang atau rusak berat karena kelalaian CUSTOMER atau CUSTOMER terlambat menyerahkan STNK kepada TRAC sehingga mengalami keterlambatan perpanjangan STNK, maka CUSTOMER bertanggung jawab atas biaya penggantian atau pembaruan STNK tersebut termasuk denda yang timbul sebagai akibat dari kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan perpanjangan STNK tersebut (apabila ada) dan CUSTOMER tidak mendapatkan mobil pengganti selama pengurusan STNK dimaksud.
    8. Apabila kunci Kendaraan, aksesoris dan/atau perlengkapan Kendaraan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada tape dan/atau tools set hilang atau mengalami kerusakan berat yang timbul sebagai akibat dari kelalaian CUSTOMER, maka biaya penggantian yang timbul akan disepakati terlebih dahulu oleh Para Pihak secara tertulis dan jika dalam jangka waktu 14 Hari Kalender besarnya penggantian belum dapat disepakati Para Pihak, maka CUSTOMER akan sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya penggantian atau perbaikan atas kehilangan atau kerusakan tersebut.
    9. CUSTOMER dengan alasan apapun tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lebih lanjut atau memberikan hak dalam hal ini atau menjadikan Kendaraan sebagai agunan kepada pihak lain.
    10. CUSTOMER tidak boleh melakukan sesuatu perubahan apapun terhadap bentuk semula dari Kendaraan, menambah atau meniadakan perlengkapan sebelumnya dari Kendaraan. Apabila pada saat pengembalian Kendaraan ditemukan perubahan, penambahan atau peniadaan perlengkapan dari Kendaraan sebelumnya, maka CUSTOMER wajib merubah ke bentuk semula dari Kendaraan atau mengembalikan perlengkapan sebelumnya dari Kendaraan.
    11. CUSTOMER wajib memberitahu TRAC bila terjadi hal-hal sebagai berikut:
      1. Bila CUSTOMER bermaksud untuk mengganti nama dan/atau alamat;
      2. Apabila ada pihak ketiga, tanpa suatu alasan yang jelas yang mengatasnamakan TRAC tanpa didukung oleh surat perintah atau surat jalan resmi, bermaksud untuk mengambil Kendaraan untuk suatu tujuan mengambil Kendaraan secara melawan hukum.
      3. Apabila terjadi kehilangan, pencurian, penipuan atau klaim dari pihak ketiga berkenaan dengan Kendaraan;
      4. Apabila ada sesuatu perubahan di dalam tujuan utama menggunakan Kendaraan.
    12. CUSTOMER dilarang keras menggunakan Kendaraan untuk balapan, rally atau kampanye politik, tindak kejahatan dan/atau perbuatan melawan hukum atau untuk sesuatu tujuan selain dari tujuan domestik dan sosial dan dilarang pula membawa penumpang dengan tujuan komersial.
    13. CUSTOMER wajib memberikan salinan (fotokopi) Surat Izin Mengemudi (selanjutnya disebut “SIM”) dan nomor telepon dan/atau telepon genggam pengguna Kendaraan (user) apabila Kendaraan yang disewa CUSTOMER tidak menggunakan layanan Pengemudi.
    14. CUSTOMER dilarang keras mengemudikan Kendaraan diluar kesadaran akibat pengaruh obat bius atau alkohol dan/atau mengemudikannya di luar jalan yang wajar dan/atau layak untuk dilalui.
    15. Jika Kendaraan disimpan di bawah penguasaan CUSTOMER, maka CUSTOMER wajib menyimpannya di tempat yang layak dan aman sesuai dengan standar kelayakan dan keamanan yang ditentukan TRAC.
    16. Selama Periode Sewa, Customer bertanggung jawab atas segala tindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Customer dan/atau user selama menggunakan Kendaraan, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran biaya tilang, denda dan biaya lainnya yang timbul atas tilang tersebut.
    17. Jika terdapat CUSTOMER atau user dari CUSTOMER yang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka TRAC akan menyampaikan informasi mengenai pelanggaran lalu lintas dimaksud kepada CUSTOMER.
    18. Selanjutnya CUSTOMER dapat melakukan pembayaran tilang tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) hari kalender sejak TRAC menyampaikan pemberitahuan tilang kepada CUSTOMER, pembayaran biaya tilang oleh CUSTOMER dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Ketentuan Umum Layanan TRAC

    1. Anda bisa melakukan pemesanan/reservasi secara online melalui situs TRAC untuk Layanan rental kendaraan individu (“Personal Rental”). Anda dapat mencari informasi tentang penyewaan kendaraan yang Anda inginkan, melakukan transaksi pemesanan sekaligus pembayaran secara online dengan aman melalui berbagai sistem dan fasilitas pembayaran yang tersedia di website Kami.
    2. Untuk menggunakan Layanan reservasi online tersebut, Anda harus terlebih dulu menjadi mendaftarkan diri menjadi member dengan mengisi data diri berupa nama dan alamat email. Lalu, Anda juga wajib melengkapi persyaratan tertentu untuk menggunakan Layanan TRAC.
    3. Khusus Layanan TRAC untuk perusahaan (“Corporate Lease” dan “Astra Fleet Management Solution”) dapat diakses dengan menghubungi langsung cabang TRAC terdekat di kota Anda. Situs TRAC hanya menampilkan informasi detail terkait Layanan yang tersedia untuk kebutuhan perusahaan tersebut. Anda tidak dapat melakukan transaksi reservasi via online untuk jenis-jenis Layanan ini. Silahkan klik tautan ini untuk melihat daftar cabang TRAC.
    4. Layanan Personal Rental (yang di dalamnya terdapat Daily Car Rental, Airport Transfer, dan Bus Rental) secara umum dapat diakses via online selama dua puluh empat jam sehari dan tujuh hari seminggu; kecuali dalam hal adanya perbaikan, peningkatan atau pemeliharaan pada website Kami.
    5. Meski demikian, reservasi Layanan Personal Rental melalui situs web hanya bisa diakses untuk pemakaian paling cepat satu hari kerja ke depan. Jadi, Anda harus melakukan pemesanan minimal satu hari kerja sebelum hari pemakaian.
  • Ketentuan Penggunaan

    Ketentuan Penggunaan

    1. Website ini dan Layanan yang tersedia di dalamnya dapat digunakan oleh Anda hanya untuk penggunaan pribadi dan atau secara non-komersial serta setiap saat tunduk pada Syarat dan Ketentuan juga Kebijakan Privasi Kami.
    2. Segala informasi (berbentuk teks, foto, video, audio, gambar, logo, ilustrasi lain, ikon, data, software, script, interfaced, dan lainnya) yang terdapat atau terkandung dalam situs TRAC dimiliki oleh Kami dan tidak boleh dipergunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan TRAC, kecuali untuk penggunaan yang secara tegas diijinkan dan diperbolehkan dalam Syarat dan Ketentuan juga Kebijakan Privasi Kami.
    3. Kami berhak menarik, mengubah Layanan, informasi atau tampilan situs TRAC demi memberi pelayanan yang lebih baik. Jika dibutuhkan sewaktu-waktu, Kami dapat membatasi akses Anda ke beberapa bagian dari website atau keseluruhan dari Layanan situs TRAC.
    4. Kami berhak mengolah informasi Anda yang tersimpan dalam database Kami sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Kebijakan Privasi. Dengan menggunakan Layanan Kami, Anda setuju atas pemrosesan tersebut dan menjamin semua data yang diberikan adalah benar.
    5. Apabila penyewa tidak bisa dihubungi dalam periode waktu tertentu dan terdapat hal-hal yang mencurigakan selama masa sewa, maka pihak TRAC berhak melakukan penarikan unit dan membatalkan perjanjian sewa.
  • Asuransi

    Demi keamanan dan keselamatan Anda selama menggunakan layanan TRAC, kami melindungi Anda dengan proteksi asuransi. Syarat dan Ketentuan Asuransi ini bersifat mengikat dan mengatur perihal asuransi yang kami berikan untuk Anda sebagai pelanggan kami, dengan merujuk kepada Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Berikut ini ketentuan umum mengenai asuransi TRAC:

     

    Semua kendaraan kami telah diasuransikan kepada perusahaan asuransi (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Asuransi”) yang ditunjuk oleh TRAC dengan Asuransi Comprehensive sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.

     

    Asuransi ini berlaku untuk semua layanan penyewaan kendaraan TRAC, baik sewa kendaraan dengan pengemudi maupun sewa kendaraan saja, yang cakupan, nominal penggantian, dan lain sebagainya diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.

     

    Asuransi ini bersifat wajib dan melekat bersama layanan kami. Dengan menggunakan layanan TRAC, Anda dianggap telah menyetujui ketentuan asuransi ini. Oleh karena itu, kami menyarankan Anda untuk membaca secara detail Syarat & Ketentuan Asuransi ini sebelum melakukan pemesanan layanan.

     

    Proteksi asuransi dimulai ketika Anda sebagai penyewa mulai menggunakan layanan serta kendaraan TRAC, dan otomatis berakhir mengikuti akhir masa sewa Anda.

     

     Cakupan Asuransi

    Asuransi ini mencakup Third Party Liabilities (Pertanggungan Pihak Ketiga), Passenger Legal Liability (Pertanggungan Atas Harta Benda), Personal Accident (Kecelakaan Diri Perorangan), dan Total Loss Risk (Kehilangan Total), dengan detail ketentuan sebagai berikut:

     

     Third Party Liabilities

    Third Party Liabilities atau pertanggungan pihak ketiga ini memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.

     

    Pertanggungan maksimal oleh Pihak Asuransi adalah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap kejadian. Jumlah yang lebih dari ini akan ditanggung oleh Anda sebagai penyewa.

     

    Pertanggungan ini berlaku jika Anda menyewa kendaraan mobil, truck dan bus dengan layanan pengemudi maupun sewa kendaraan saja (tanpa pengemudi).

     

    Khusus untuk penyewaan motor, pertanggungan maksimal oleh Pihak Asuransi adalah sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian. Jumlah yang lebih dari ini akan ditanggung oleh anda sebagai penyewa.

     

    Pertanggungan ini tidak berlaku jika terbukti ada unsur kesengajaan atau ditemukan tindakan-tindakan yang menggugurkan asuransi (Lihat bagian “Hal-Hal yang Menggugurkan Asuransi”).

     

    Passenger Legal Liability

    Passenger Legal Liability merupakan pertanggungan asuransi atas harta benda milik Anda sebagai penumpang (kecuali uang) yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengemudi TRAC.

     

    Pertanggungan ini hanya berlaku jika Anda menyewa kendaraan (mobil) jangka pendek dengan layanan pengemudi dan tidak berlaku jika hanya sewa kendaraan. 

     

    Nilai penggantian maksimum Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per penumpang.

    Jaminan atas risiko tersebut hanya bagi Anda dan dikecualikan bagi:

    • Suami, istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung Anda;
    • Orang yang Anda suruh, bekerja untuk Anda, orang yang sepengetahuan atau seizin Anda;
    • Orang yang tinggal bersama Anda;
    • Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris atau Pegawai, jika Anda merupakan pelanggan korporat TRAC.

     

    Pertanggungan Passenger Legal Liability ini tidak berlaku untuk kehilangan harta benda/barang yang dikarenakan oleh pencurian/perampasan/perampokan atau tindakan yang terbukti merupakan tindakan kesengajaan dan pertanggungan ini hanya terbatas untuk kendaraan milik cabang rental TRAC. (Lihat juga bagian “Hal-Hal yang Menggugurkan Asuransi”).

     

    Oleh karena itu, Anda dilarang dengan sengaja meninggalkan harta benda/barang milik Anda di dalam kendaraan. Dalam hal  terjadi kehilangan harta benda/barang milik Anda akibat kelalaian tersebut, maka TRAC ataupun Pihak Asuransi tidak bertanggung jawab atas penggantian kehilangan harta benda/barang milik Anda.

     

    Anda wajib memeriksa kembali seluruh barang/harta benda Anda sebelum Kendaraan dikembalikan kepada TRAC. Apabila terjadi pelaporan kehilangan barang/harta benda setelah Kendaraan dikembalikan, Pihak Asuransi TRAC tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang/harta benda tersebut.

     

    Personal Accident

    Personal Accident atau pertanggungan kecelakaan diri perorangan ini merupakan penggantian ganti rugi kepada Anda sebagai pihak penyewa, jika terjadi cedera badan dan kematian yang diakibatkan kecelakaan.

     

    Nilai maksimum pertanggungan dari Personal Accident yang ditanggung oleh Pihak Asuransi  maksimum adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) per penumpang, untuk setiap kejadian, termasuk di dalamnya jaminan Medical Expense 10%.

     

    Pertanggungan kecelakaan diri perorangan ini berlaku baik dalam hal Anda menyewa kendaraan saja maupun menyewa kendaraan dengan layanan Pengemudi.

     

    Pertanggungan kecelakaan diri perorangan ini berlaku dalam hal Anda menyewa kendaraan jangka pendek baik mobil maupun bus dalam kapasitas normal.

     

    Dalam hal penyewaan kendaraan saja (tanpa pengemudi) maka ganti rugi Personal Accident berlaku untuk pengemudi dan penumpangnya.

     

    Pertanggungan Personal Accident ini tidak berlaku untuk tindakan yang terbukti merupakan tindakan kesengajaan dan pertanggungan ini hanya terbatas untuk Kendaraan milik cabang rental TRAC.

     

    Pertanggungan Personal Accident ini mencakup risiko Kematian, dengan detail ketentuan berikut ini:

    • Meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan;
    • Hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan;

     

    Nilai santunan sebesar 100% Nilai Pertanggungan untuk santunan Kematian akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ihktisar pertanggungan.

     

    Pertanggungan Personal Accident ini mencakup risiko Cacat Tetap, dengan detail ketentuan sebagai berikut ini:

    • Risiko ini mencakup cacat tetap keseluruhan yang terjadi dalam waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan, yaitu untuk kehilangan penglihatan kedua belah mata; hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan; hilang atau tidak berfungsi kedua tungkai kaki; hilang atau tidak berfungsinya penglihatan; satu mata dan satu lengan, penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; satu tungkai kaki dan satu lengan;
    • Risiko ini juga mencakup cacat tetap sebagian, yaitu berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh;

     

    Hak atas santunan ini (cacat tetap keseluruhan maupun sebagian) berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.

     

    Santunan akan dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan tabel persentase dari Nilai Pertanggungan (Lihat tabel “Persentase penggantian santuan Personal Accident bagi Penumpang dan Pengemudi”)

     

    Apabila tertanggung telah menerima santunan dalam hal Cacat Tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu tertanggung meninggal dunia maka hak atas santunan dalam hal kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah santunan Cacat Tetap yang telah dibayarkan.

     

    Jika santunan Cacat Tetap yang telah dibayar lebih besar dari pada santunan Kematian, maka tertanggung tidak berhak atas santunan kematian.

     

    Kecelakaan diri Penumpang

     

    Meninggal dunia

    100%

    Selama-lamanya kehilangan seluruh pengelihatan pada kedua belah mata

    50%

    Kehilangan kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki

    50%

    Kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh pengelihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya

    50%

    Kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh pengelihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya

    25%

    Kecelakaan diri Pengemudi

     

    Meninggal dunia

    100%

    Selama-lamanya kehilangan seluruh pengelihatan pada kedua belah mata

    100%

    Kehilangan kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki

    100%

    Kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh pengelihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya

    100%

    Kehilangan sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh pengelihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya

    75%

    Tabel: “Persentase penggantian santuan Personal Accident bagi Penumpang dan Pengemudi”

     

    Pertanggungan Personal Accident ini menjamin risiko Biaya Perawatan atau Pengobatan, dengan detail ketentuan:

    Santunan akan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.

     

    Hak atas penggantian ini diberikan sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung namun tidak melampaui Nilai Pertanggungan (sebesar 10% dari Total Sum Insured) sesuai yang tercantum di dalam Ikhtisar Pertanggungan.

     

    Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif dan salinan kuitansi tanpa legalisir.

     

    Total Loss Risk

    Total Loss merupakan asuransi untuk kehilangan unit kendaraan.

     

    Anda sebagai Penyewa juga wajib menanggung Biaya Risiko Kehilangan (Total Loss Risk) sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) bila Mobil tersebut hilang.

     

    Pertanggungan ini tidak berlaku untuk kehilangan unit kendaraan yang dikarenakan oleh pencurian/perampasan/perampokan atau tindakan yang terbukti merupakan tindakan kesengajaan dan pertanggungan ini hanya terbatas untuk kendaraan milik cabang rental TRAC (Lihat bagian “Hal-Hal yang Menggugurkan Asuransi”).

     

    Prosedur Klaim Asuransi

    Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian dan menimbulkan tuntutan dari pihak ketiga atau kehilangan Kendaraan maupun sebagian dari Kendaraan atau aksesori dari Kendaraan, Anda wajib melakukan tindakan sebagai berikut:

    • Melaporkan ke Kepolisian setempat dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kecelakaan atau kehilangan tersebut secepatnya dan menghubungi Customer Assistance Center 1500009 dalam tempo 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya peristiwa tersebut.
    • Memberikan Berita Acara Kecelakaan dengan kondisi sebenarnya dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kecelakaan atau kehilangan tersebut secepatnya dalam tempo 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya peristiwa kecelakaan/kehilangan tersebut.

     

    Anda wajib menyerahkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen lain yang diperlukan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan kerugian yang ditanggung dalam kecelakaan/kehilangan.

     

    Bertanggung jawab atas pembayaran biaya perbaikan/penggantian untuk klaim asuransi, yang merupakan beban biaya risiko sendiri (Deductible/Own Risk Charge) sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) (belum termasuk pajak) per kejadian.

     

    Dalam hal terjadinya kehilangan Kendaraan, selain pembayaran biaya risiko sendiri (Own Risk Charge) sebagaimana yang dimaksud sebelumnya, Anda juga dikenakan pembayaran biaya risiko kehilangan (Total Loss Risk Charge) sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan melakukan pengurusan dokumen-dokumen Kepolisian sehubungan dengan proses klaim Asuransi atas Kendaraan yang hilang atau Total Loss (Lihat bagian “Cakupan Asuransi Total Loss”).

     

    Beban biaya risiko sendiri dan biaya risiko kehilangan sebagaimana dimaksud di atas wajib dibayar, baik oleh Anda sebagai Penyewa maupun Pengguna Kendaraan (user) yang bekerja untuk penyewa.

     

    Namun, biaya di atas tidak akan menjadi tanggungan Anda bila Anda menggunakan layanan penyewaan kendaraan dengan pengemudi TRAC dan kejadian kecelakaan/kehilangan tersebut terjadi ketika pengemudi mengendarai mobil.

     

    Dalam hal Kendaraan hilang, Anda wajib bersedia melakukan wawancara dengan pihak asuransi dan kepolisian sehubungan dengan kehilangan tersebut (bila ada) dan harus didampingi oleh TRAC.

     

    Anda bersama-sama dengan TRAC akan menangani seluruh proses penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kecelakaan atau kehilangan tersebut, dan TRAC akan mendampingi Anda untuk proses tersebut.

     

    Proses klaim asuransi akan mengikuti prosedur, arahan, dan informasi dari Pihak Asuransi. Meski demikian, Anda dapat menghubungi Customer Assistance Center 1500009 jika memiliki kendala dalam proses klaim asuransi.

     

    Hal-Hal yang Menggugurkan Asuransi

    Semua pertanggungan oleh Pihak Asuransi dan TRAC yang tercantum dalam “Cakupan Asuransi” dianggap gugur jika Penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user) melakukan tindakan-tindakan penggunaan Kendaraan secara tidak wajar yang menimbulkan kerugian, kerusakan, dan beban biaya yang tidak ditanggung oleh Asuransi (unclaimable), atau suatu keadaan kahar, atau kerugian dan kerusakan perlengkapan Kendaraan, atau kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan yang tidak ditanggung oleh Asuransi (unclaimable), yaitu sebagai berikut:

     

    Tindakan penggunaan kendaraan tidak wajar yang dilakukan oleh penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user) yang menimbulkan kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga namun tidak terbatas pada:

    1. Kendaraan digunakan untuk:
      1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran pengemudi;
      2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
      3. melakukan tindak kejahatan.
    2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, baik yang dilakukan oleh penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user) maupun ketika penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user) menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh pihak lain.
    3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
      1. Penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user) sendiri;
      2. Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung pengguna Kendaraan (user);
      3. Orang yang disuruh penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user), bekerja pada penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user), orang yang sepengetahuan atau seizin penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user);
      4. Orang yang tinggal bersama pengguna Kendaraan (user);
      5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai dari penyewa, jika penyewa merupakan badan hukum.
    4. Kelebihan muatan dari kapasitas Kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
    5. Disebabkan oleh tindakan sengaja penyewa dan atau pengguna Kendaraan (user), termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Kendaraan dilarang melewati jalanan dengan genangan air di atas 20 cm (dua puluh centimeter);
      2. Apabila Kendaraan melewati permukaan jalan rusak/berlubang, kecepatan maksimum yang diijinkan adalah tidak melebihi 10 km/jam (sepuluh kilometer per jam);
      3. Kendaraan tidak diijinkan untuk dibenturkan atau ditabrakkan dengan sengaja kepada objek padat lain;
      4. Pengguna Kendaraan (user) dilarang dengan sengaja merusak fungsi elektrikal maupun mekanikal Kendaraan.
    6. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.
    8. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
    9. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
    10. Tindakan penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user) membawa suatu benda atau zat atau lainnya yang menimbulkan kerugian dan atau kerusakan Kendaraan atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
      1. Barang atau hewan yang sedang berada di dalam dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan;
      2. Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan.
    11. Suatu peristiwa dan/atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan yang menimbulkan kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
      1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkit rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
      2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
      3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
    12. Kerusakan, kerugian dan/atau kehilangan terhadap perlengkapan-perlengkapan atau dokumen resmi yang melekat pada Kendaraan, adalah sebagai berikut:
      1. Kerusakan dan/atau kehilangan terhadap perlengkapan tambahan di luar standar pabrikan dan/atau dealer;
      2. Kerusakan pada ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan;
      3. Kerusakan dan/atau kehilangan terhadap kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan pada saat tidak melekat atau berada di dalam Kendaraan tersebut;
      4. Kerusakan dan/atau kehilangan terhadap perlengkapan yang diakibatkan dari kesalahan dalam penggunaannya;
      5. Kerusakan dan/atau kehilangan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Keur, dan atau surat-surat lain Kendaraan.
    13. Penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user) terbukti mengalihkan atau menyewakan lebih lanjut atau memberikan hak dalam hal ini atau menjadikan Kendaraan sebagai agunan kepada pihak lain.
    14. Penyewa dan/atau pengguna Kendaraan (user) terbukti melakukan sesuatu perubahan apapun terhadap bentuk semula dari Kendaraan, menambah atau meniadakan perlengkapan orisinal dari Kendaraan. Apabila pada saat pengembalian Kendaraan ditemukan perubahan, penambahan atau peniadaan perlengkapan orisinal dari Kendaraan maka penyewa wajib merubah ke bentuk semula dari Kendaraan atau mengembalikan perlengkapan orisinal dari Kendaraan.
    15. Kerugian akibat kecelakaan/kehilangan Kendaraan yang tidak dapat ditanggung oleh pihak asuransi (unclaimable) sesuai dengan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia; atau biaya-biaya yang timbul terkait kewajiban penyewa untuk melakukan laporan ke Kepolisian saat melakukan klaim.
WhatsApp