Tips
26 Mei 2025
Share
Denda telat bayar pajak mobil merupakan sejumlah biaya yang mesti dibayarkan sebagai konsekuensi buat pemilik mobil yang abai dengan kewajiban membayar pajak tahunan kendaraan.
Alasan yang paling sering terdengar biasanya karena lupa sehingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Padahal, setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagai bukti kepatuhan sekaligus legalitas dokumen kendaraan.
Biaya PKB dan tanggal jatuh temponya bisa di cek pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lalu, bagaimana kalau sudah terlanjur telat? berapa denda telatnya? berikut penjelasannya.
Denda telat bayar pajak merupakan sanksi ringan dari kelalaian pemilik kendaraan karena tidak menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. Denda diberikan sebagai peringatan yang bisa memberikan efek jera, sehingga bisa lebih patuh bayar pajak.
Besaran denda pajak ini berbeda di tiap daerah, tergantung peraturan dan kebijakan dalam penetapan besarnya denda di masing-masing daerah tersebut.
Di Jakarta misalnya, denda PKB ditetapkan sebesar 2 persen setiap bulannya. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Pada pasal 12 ayat 6 dijelaskan kalau pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, maka dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulan.
Dengan begitu, kalau kamu telat bayar pajak mobil selama 2 tahun, maka denda maksimal yang harus dibayarkan sebesar 48 persen dari nilai PKB.
Tapi, yang juga perlu dicatat adalah kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari setahun, pemilik wajib mendatangi kantor pusat Samsat karena nggak bisa melakukan pembayaran secara online.
Kalau kamu telat bayar pajak mobil selama setahun, maka denganya sekitar 24 persen dari nilai PKB. Terus bagaimana kalau telatnya cuma dalam hitungan bulan? Begini cara menghitungnya.
Selain denda keterlambatan, ada komponen lain juga yang mesti dibayar oleh pemilik mobil, diantaranya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sebesar Rp 100 ribu. Rumus perhitungannya seperti ini.
Denda Terlambat 1 Bulan
Denda Terlambat 3 Bulan
Denda Terlambat 1 Tahun
Dengan mengikuti rumus tersebut, kamu bisa coba mulai menghitung berapa besaran denda telat bayar pajak yang mesti dikeluarkan.
Misalnya, kalau kamu punya mobil dengan nilai PKB sebesar Rp 3 juta dan telat bayar pajak selama 3 bulan. Maka, penggunaan rumusnya sebagai berikut.
Dengan begitu, maka denda telat bayar pajak mobil kamu adalah sebesar Rp 287.500 dengan asumsi telat selama 3 bulan. Sehingga pajak dan denda yang harus dibayarkan senilai Rp 3.287.500.
Tapi, angka itu tentu saja juga bisa semakin membengkak, kalau kamu nggak segera membayarnya, karena nominal denda bakal terus terakumulasi.
Nah itulah, informasi tentang denda telat bayar pajak mobil yang perlu diketahui setiap pemilik kendaraan. Tapi kalau kamu nggak mau ribet dengan segala urusan itu, buat mobilitas sehari-hari, rental mobil TRAC bisa jadi solusi.
Berpengalaman lebih dari 38 tahun, TRAC selalu bisa diandalkan buat jadi pilihan rental mobil berkualitas dengan berbagai merk dan tipe mobil, mulai dari MPV, SUV serta City Car.
Di TRAC kamu bisa sewa harian, bulanan atau tahunan dengan opsi lepas kunci atau dengan pengemudi. Tentu saja dengan jaminan kondisi mobil yang prima, terawat, dan tahun muda dengan masa pakai dibawah 5 tahun.
Pesan rental mobil TRAC dengan mudah langsung di halaman utama website TRAC atau menggunakan aplikasi TRACtoGo. Download aplikasinya di Google Playstore dan Apple Appstore.
Dapatkan referensi destinasi wisata serta informasi penawaran menarik lainnya dengan berlangganan newsletter TRAC dan follow media sosial TRAC di instagram @trac_astra, facebook TRAC-Astra Rent a Car dan twitter (X) @TRACastra.
Kemanapun treknya, pakai TRAC aja!
Share
Artikel Terbaru dan Terpopuler
Tips
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil
26 Mei 2025
Tips
Adu Mobil Keluarga Paling Irit, Siapa Juaranya?
23 Mei 2025
Tips
Sewa Hiace di TRAC, Solusi Transportasi Rombongan Pernikahan
22 Mei 2025
Travel
5 Ide Liburan Keluarga Saat Libur Sekolah
21 Mei 2025
Travel
5 Tempat Wisata Hidden Gem di Bali yang Wajib Dikunjungi
20 Mei 2025
Tag
Gratis Berlangganan Newsletter