Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Tips

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil

26 Mei 2025

Share

Denda telat bayar pajak mobil merupakan sejumlah biaya yang mesti dibayarkan sebagai konsekuensi buat pemilik mobil yang abai dengan kewajiban membayar pajak tahunan kendaraan.

 

Alasan yang paling sering terdengar biasanya karena lupa sehingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Padahal, setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagai bukti kepatuhan sekaligus legalitas dokumen kendaraan.

 

Biaya PKB dan tanggal jatuh temponya bisa di cek pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lalu, bagaimana kalau sudah terlanjur telat? berapa denda telatnya? berikut penjelasannya.

 

Besaran Denda Tiap Daerah Berbeda

 

Denda telat bayar pajak merupakan sanksi ringan dari kelalaian pemilik kendaraan karena tidak menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. Denda diberikan sebagai peringatan yang bisa memberikan efek jera, sehingga bisa lebih patuh bayar pajak.

 

Besaran denda pajak ini berbeda di tiap daerah, tergantung peraturan dan kebijakan dalam penetapan besarnya denda di masing-masing daerah tersebut.

 

 

 

Di Jakarta misalnya, denda PKB ditetapkan sebesar 2 persen setiap bulannya. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

 

Pada pasal 12 ayat 6 dijelaskan kalau pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, maka dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulan.

 

Dengan begitu, kalau kamu telat bayar pajak mobil selama 2 tahun, maka denda maksimal yang harus dibayarkan sebesar 48 persen dari nilai PKB.

 

Tapi, yang juga perlu dicatat adalah kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari setahun, pemilik wajib mendatangi kantor pusat Samsat karena nggak bisa melakukan pembayaran secara online.

 

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak

 

Kalau kamu telat bayar pajak mobil selama setahun, maka denganya sekitar 24 persen dari nilai PKB. Terus bagaimana kalau telatnya cuma dalam hitungan bulan? Begini cara menghitungnya.

 

Selain denda keterlambatan, ada komponen lain juga yang mesti dibayar oleh pemilik mobil, diantaranya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sebesar Rp 100 ribu. Rumus perhitungannya seperti ini.

 

 

 

Denda Terlambat 1 Bulan

  • PKB x 25 persen x 1/12 + denda SWDKLLJ

 

Denda Terlambat 3 Bulan

  • PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

 

Denda Terlambat 1 Tahun

  • 1 x PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

 

Dengan mengikuti rumus tersebut, kamu bisa coba mulai menghitung berapa besaran denda telat bayar pajak yang mesti dikeluarkan.

 

Misalnya, kalau kamu punya mobil dengan nilai PKB sebesar Rp 3 juta dan telat bayar pajak selama 3 bulan. Maka, penggunaan rumusnya sebagai berikut.

 

  • (PKB x 25 persen x 3/12 bulan] + denda SWDKLLJ mobil)
  • (Rp 3 juta x 0,25 x 3/12 bulan] + Rp 100 ribu)
  • (Rp 750 ribu x 1/12 bulan] + Rp 100 ribu)
  • (Rp 187.500 + Rp 100.000 = Rp 287.500)

 

Dengan begitu, maka denda telat bayar pajak mobil kamu adalah sebesar Rp 287.500 dengan asumsi telat selama 3 bulan. Sehingga pajak dan denda yang harus dibayarkan senilai Rp 3.287.500.

 

Tapi, angka itu tentu saja juga bisa semakin membengkak, kalau kamu nggak segera membayarnya, karena nominal denda bakal terus terakumulasi.

 

 

 

Lebih Praktis Rental Mobil di TRAC

 

Nah itulah, informasi tentang denda telat bayar pajak mobil yang perlu diketahui setiap pemilik kendaraan. Tapi kalau kamu nggak mau ribet dengan segala urusan itu, buat mobilitas sehari-hari, rental mobil TRAC bisa jadi solusi.

 

Berpengalaman lebih dari 38 tahun, TRAC selalu bisa diandalkan buat jadi pilihan rental mobil berkualitas dengan berbagai merk dan tipe mobil, mulai dari MPV, SUV serta City Car.

Special Discount: Rental Mobil TRAC Hemat Rp50,000

Di TRAC kamu bisa sewa harian, bulanan atau tahunan dengan opsi lepas kunci atau dengan pengemudi. Tentu saja dengan jaminan kondisi mobil yang prima, terawat, dan tahun muda dengan masa pakai dibawah 5 tahun.

 

Pesan rental mobil TRAC dengan mudah langsung di halaman utama website TRAC atau menggunakan aplikasi TRACtoGo. Download aplikasinya di Google Playstore dan Apple Appstore.

 

Dapatkan referensi destinasi wisata serta informasi penawaran menarik lainnya dengan berlangganan newsletter TRAC dan follow media sosial TRAC di instagram @trac_astra, facebook TRAC-Astra Rent a Car dan twitter (X) @TRACastra.

 

Kemanapun treknya, pakai TRAC aja!

Share

image-dots
image-circle-bg

Gratis Berlangganan Newsletter

Daftar untuk menerima artikel atau informasi terbaru langsung ke kotak masuk Anda.
WhatsApp