Dapatkan kepastian perjalanan bisnis dengan layanan rental mobil perusahaan dari TRAC Syariah. Selain menyewa dengan ijarah murni, Anda juga bisa memanfaatkan opsi untuk mendapatkan hak milik atas kendaraan di akhir durasi sewa dengan model perjanjian Ijarah Muntahiyah bit Tamlik, atau berbagi risiko perawatan dengan Mudharabah.
Menyewa kendaraan dengan hukum Syariah bisa memberikan rasa tentram karena terhindar dari "Maghrib," yaitu singkatan dari Maysir, Gharar, Haram, dan Riba yang dilarang dalam transaksi berdasarkan ajaran Islam.
Sebagai perusahaan rental mobil pertama di Indonesia yang terdaftar di Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan surat rekomendasi nomor
U-576/DSN-MUI/XI/2016, TRAC Syariah memberikan solusi transportasi yang bebas "Maghrib" mulai dari proses pengadaan unit sampai dengan pelayanan selama durasi sewa.
Rental Mobil Pertama yang Terdaftar di DSN MUI
Bebas Masyir, Gharar, Haram dan Riba
Didukung Layanan Terstandarisasi
Memiliki Dua Orang Dewan Pengawas Syariah
Pilihan Unit Berkualitas
Jaringan Luas di Seluruh Indonesia
Produk Konvensional TRAC | Produk Syariah TRAC | ||
---|---|---|---|
Kontrak Yang Patuh Terhadap Hukum Syariah | |||
Denda 0.1%/hari denda keterlambatan pembayaran dan 5%/hari denda keterlambatan pengembalian aset. | Denda
| ||
Pengakhiran Kontrak dipercepat Pinalti: 45% dari nilai sisa masa kontrak. | Pengakhiran Kontrak dipercepat Tidak ada denda. Namun setiap perselisihan atau pengakhiran kontrak harus didiskusikan dan disepakati bersama. Pengakhiran dipercepat juga diperbolehkan jika konsumen terbukti mengalami masalah keuangan. | ||
Transaksi Yang Lebih Adil | |||
Perawatan Rutin TRAC menanggung semua biaya perawatan kendaraan. | Perawatan Rutin
| ||
Pembiayaan dan asuransi – Halal 100% | |||
Pembiayaan dan Asuransi Pembiayaan dan asuransi konvensional. | Pembiayaan dan Asuransi Pembiayaan dan asuransi syariah. |
Bersama TRAC Syariah, Anda dapat memilih berbagai varian kendaraan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan transportasi bisnis Anda.